Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memasukkan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, sebagai salah satu prioritas pengusutan, tahun 2017.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, prioritas itu bukan berarti pihaknya menargetkan selesai mengusut tahun ini.
Menurutnya, tidak tepat kalau kasus ini dinyatakan selesai, sementara ada pihak-pihak yang masih dalam proses pemeriksaan.
Sepanjang tahun 2016, kata Febri, KPK sudah menyita sekitar Rp247 miliar hasil korupsi KTP Elektronik, dalam bentuk tunai pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat dan Australia, serta dana di dalam rekening.
Tapi, jumlah itu masih belum sebanding dengan kerugian negara yang ditaksir Rp2,3 triliun, serta kerugian masyarakat dalam urusan data kependudukan.
“Tahap yang paling dekat untuk kami lakukan adalah mematangkan penyidikan dua tersangka untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya. Kami juga masih terus mempelajari informasi, untuk mengetahui apakah masih ada pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini,” ujarnya di Gedung KPK, Selasa (17/1/2017).
Seperti diketahui, selama hampir tiga tahun menangani kasus korupsi KTP Elektronik, KPK baru menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah Irman mantan Dirjen Dukcapil dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan. (rid/iss/ipg)