Jumat, 31 Januari 2025

Korban Salah Tangkap Keluar Rutan, Kejari Surabaya Lakukan Kasasi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Didik Adyotomo Kasi Pidum Kejari Surabaya saat akan mengeluarkan Segik dari Rutan. Foto: Istimewa

Sugeng Sugiono alias Segik (35), warga Kedung Anyar Tengah, Surabaya, yang diduga menjadi korban salah tangkap oleh polisi.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/10/2017) kemarin memerintahkan JPU, Rabu (11/10/2017) supaya mengeluarkan terdakwa dari Rutan Klas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Hakim menilai, apa yang dituduhkan oleh JPU terhadap terdakwa dalam perkara pencurian motor tidak terbukti di persidangan.

Atas rujukan putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur langsung memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya agar mengeksekusi mengeluarkan Segik dari rutan.

Hal tersebut dibenarkan Richard Marpaung Kasi Penkum Kejati Jawa Timur. “Eksekusi sudah dijalankan Kejari Surabaya. Itu dilakukan atas salinan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.

Secara terpisah, Didik Adyotomo Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Didik Adiotomo mengungkapkan dengan bebasnya Segik, Kejari Surabaya akan melakukan upaya hukum, dengan Kasasi.

“Kami akan lakukan kasasi, karena kami yakin terdakwa (Segik) itu adalah sebagai pelaku kejahatan tindak kriminalitas. Jadi kami tidak sependapat dengan hakim,” kata Didik Adyotomo.

Kasus ini berawal pada bulan Nopember 2014, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah Umini (saksi korban) Jalan Jambangan Gang III, Surabaya. Umini kehilangan sepeda motor merek Yamaha Mio bernomor polisi S 6074 LR.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap Segik di Jalan Putat Jaya Gang Lebar B, pada 12 Mei 2017.

Segik ditahan di dalam kantor polisi dan kejaksaan. Pihak keluarga yang merasa Segik jadi korban salah tangkap, melakukan perlawanan dan minta perlindungan ke Kontras.

Saat di persidangan, Segik terbukti tidak bersalah karena saksi yang dihadirkan di persidangan mengatakan tidak kenal Segik.

Dewi Iswani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin persidangan saat itu kemudian memerintahkan JPU segera membebaskan dan mengembalikan nama baik Segik. (bry).

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
25o
Kurs