Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya mengimbau agar masyarakat lebih cerdas memilih produk makanan dan minuman sebelum membeli.
Siti Amanah Kasie Penyidikan BBPOM di Surabaya mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli produk makanan dan minuman di toko atau di swalayan.
Dari mengecek kemasan, pelabelan, izin edar dan tanggal kedaluwarsa di produk makanan dan minuman. “Itu yang selalu kami ingatkan,” ujarnya, Senin(11/12/2017).
Produk makanan berkemasan kaleng misalnya, kalau memang penyok maupun rusak, konsumen sebaiknya tidak membelinya dan mengingatkan kepada penjual.
Pelabelan produk, dijelaskan oleh Siti Amanah, berkaitan dengan label nomor batch maupun nomor registrasi, nama produsen, juga komposisi yang menggunakan Bahasa Indonesia.
“Jangan dibeli kalau makanan itu tidak mencantumkan komposisi makanan dengan Bahasa Indonesia yang tidak bisa dimengerti oleh konsumen,” ujarnya.
Selain itu, konsumen juga harus memperhatikan izin edar produk makanan yang ditunjukkan dengan beberapa kode izin edar.
Untuk makanan dan minuman produksi industri rumah tangga, konsumen harus memastikan produk itu sudah menyertakan kode izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Sedangkan untuk produk makanan dan minuman dari industri besar, seharusnya sudah tertera di kemasan itu kode Makanan Dalam Negeri (MD) atau Makanan Luar Negeri (ML) yang dikeluarkan oleh BPOM RI.
Konsumen juga diimbau untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa yang tercantum di kemasan produk. “Amannya, beli produk yang expired-nya masih lama,” kata Siti.(den/ipg)