Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional VIII Surabaya menandatangani dan mencanangkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penandatangan kali ini disaksikan oleh Bambang Sudiatmo Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga di kantor BBPJN VIII, Senin (31/7/2017).
“Prinsipnya BBPJN ini untuk melayani masyarakat, kalau bebas dari korupsi artinya pelayanan publik lebih berjalan. Pembangunan baik jalan dan jembatan yang dikelola BBPJN juga bisa lancar tidak tersendat karena korupsi,” kata Bambang.
Sebagai institusi publik, maka BBPJN harus menjalankan prgramnya dengan cepat, efektif dan efisien. Langkah awalnya dengan zona integritas, arahnya menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK), serta birokrasi bersih melayani masyarakat.
“Ada enam area yang harus dilaksanakan diantaranya mengubah pola fikir untuk lebih baik, serta manajemennya juga harus diubah menjadi manajemen melayani,” ujarnya.
Sementara itu I Ketut Dharmawahana, Kepala BBPJN VIII mengatakan, untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi, dirinya juga telah mendirikan posko integritas. Di posko ini setidaknya melakukan empat pelayanan yang bebas korupsi yakni pelayanan pemanfaatan badan jalan, sewa peralatan konstruksi, pengujian bahan jalan dan sertifikasi jalan.
Komitmen untuk bebas dari korupsi memang harus diwujudkan karena BBPJN pertahunnya mengelola anggaran pembuatan dan perbaikan jalan dan jembatan mencapai Rp1,5 triliun. (fik/dwi)