Sabtu, 23 November 2024

Komisi IX DPR Banyak Terima Laporan Soal Obat PCC, Pemerintah Harus Bertindak Cepat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Pemerintah harus bertindak cepat karena Komisi IX DPR sudah banyak menerima laporan terkait peredaran Obat PCC.

Hal ini ditegaskan oleh Saleh Partaonan Daulay Wakil Ketua Komisi IX DPR RI atau bidang kesehatan terkait peredaran obat PCC yang diduga berbahaya dan dan menyebabkan fly (melayang).

“Kita meminta agar pemerintah segera melakukan tindakan yang diperlukan terkait beredarnya obat PCC tersebut. Pasalnya, sudah banyak laporan yang disampaikan masyarakat terkait penyalahgunaan obat yang dimaksud,” ujar Saleh dalam pesan singkatnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (15/9/2017).

Kata dia, ada banyak orang tua yang telah memberikan pernyataan terkait anaknya yang menjadi korban.

“Dalam dua hari terakhir ini, group medsos komisi IX ramai membicarakan masalah ini. Awalnya teman-teman meragukan kebenarannya. Tetapi setelah beberapa teman mencoba mengkonfirmasi, kelihatannya berita itu benar,” tegas Saleh.

Menurut Saleh, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya telah melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah peredaran obat tersebut. Apalagi konon obat tersebut berasal dari luar negeri. Tentu izin edarnya dan kandungan isinya perlu diperiksa. Jika betul berbahaya, harus segera ditarik dan oknum yang mengedarkannya harus ditemukan.

“Obat yang tidak terdaftar di BPOM saja tidak boleh beredar, apalagi obat yang berbahaya seperti ini. Harus ditemukan latar belakang pengedaran obat itu di kalangan para remaja,” ujar dia.

Selain BPOM, kata Saleh, BNN juga didesak untuk berperan aktif. Sebab, gajala yang ditimbulkan akibat obat tersebut keliahatannya mirip dengan narkoba. Bisa jadi, ini jenis narkoba baru yang belum banyak diketahui masyarakat.

Sekadar diketahui, berdasarkan data BNN Sulawesi Tenggara, sudah 64 orang menjadi korban obat bertuliskan PCC di Kendari.

Sampai dengan Kamis (14/9/2017), dua orang tewas masing-masing satu orang pelajar usia 14 tahun, dan remaja usia 20 tahun. Korban sebagian besar adalah pelajar dan remaja.

Pil PCC adalah jenis obat yang mengandung senyawa Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol. Gunanya untuk menghilangkan rasa sakit, meredakan nyeri, meningkatkan kualitas tidur, dan meminimalisasi rasa sakit pada pasien nyeri tulang dan otot, serta obat penyakit jantung.

Obat ini termasuk kategori obat keras, tidak diperjualbelikan bebas dan harus dengan resep dokter. Jika dikonsumsi berlebih dapat membuat orang kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit. Harganya juga murah.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs