Jumat, 22 November 2024

Komisi B DPRD Surabaya Segera Laporkan Satpol PP Surabaya ke Inspektorat

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Satpol PP Kota Surabaya kembali tidak hadir saat diundang Komisi B DPRD Surabaya untuk rapat dengar pendapat mengenai penertiban toko swalayan, Senin (13/3/2017).

Sudah beberapa kali DPRD Kota Surabaya memanggil instansi penegak Perda itu namun tidak mendapat respons.

Undangan oleh Komisi B ini berkaitan permintaan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perdagangan Surabaya terhadap enam minimarket yang tidak melengkapi izin usaha toko swalayan (IUTS).

Setiap kali diundang, tak ada satu pun perwakilan Satpol PP yang menghadiri undangan itu. SKPD itu juga tidak melayangkan pemberitahuan atau alasan kealpaan mereka.

“Hari ini kami mengangendakan kembali pertemuan itu. Tetapi mereka tetap tidak datang. Ini yang kami kecewa,” ujar Edi Rachmat Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya.

Komisi B, kata Edi, hari itu juga menggelar rapat internal menyikapi sikap Satpol PP Surabaya. Dewan berencana melaporkan Satpol PP Surabaya ke inspektorat.

“Minggu depan suratnya akan kami kirimkan,” kata Edi. Dia juga mengatakan, akan mengadukan sikap Satpol PP Surabaya kepada Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.

Alasan Komisi B mengambil langkah ini, kata Edi, karena menganggap Satpol PP Surabaya tidak melaksanakan tugasnya.

Permintaan Bantib dari Disperdag Surabaya untuk menutup enam toko nakal di Surabaya yang sudah dilayangkan sejak Januari lalu, sampai saat ini tidak segera dilaksanakan.

Pelaporan Satpol PP Surabaya kepada Inspektorat oleh komisinya, menurut Edi sudah mendapat dukungan dari pimpinan dan komisi lainnya.

Sementara, Mazlan Mansur Ketua Komisi B DPRD Surabaya menilai, sikap mangkir Satpol PP merupakan tindakan tidak beretika.

Sebab, kata Mazlan, undangan itu resmi dari DPRD selaku lembaga kontrol pemerintah.

“Perilaku seperti tidak seharusnya dilakukan oleh sesama unsur pemerintahan. Ini satu etika yang kurang baik,” ujarnya.

Dewan, kata Mazlan, hanya hendak menanyakan, apa yang sebenarnya terjadi hingga Satpol PP tidak segera melakukan penertiban.

Perlu diketahui, Disperdag Surabaya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 18841/0337/436.21/2017,tertanggal 10 Januari, yang sekaligus berisi permintaan Bantib kepada Satpol PP Surabaya tentang penutupan minimarket tak berizin.

Dalam SK tersebut, Disperindag memutuskan penutupan enam toko swalayan oleh Satpol PP Surabaya.

Rekomendasi itu muncul karena mereka (toko swalayan) tak kunjung menyelesaikan izin, setelah diberi toleransi 2,5 tahun pasca surat peringatan.

Keenam toko swalayan tersebut adalah Alfamart nomor 188410335 di Jalan Prof Moestopo 117 Surabaya; Alfamart nomor 188410336 di Jalan Dr. Moestopo Modjo Surabaya; Alfamidi nomor 188410337 di Jalan Banyu Urip 151 Surabaya; Alfamidi nomor 188410338 di Jalan Dukuh Kupang Barat 25; dan Alfamidi no 188410339 di Jalan Simo Jawar nomor 55 Surabaya.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs