Polisi sudah menetapkan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan Komisaris PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah puluhan ribu pengguna jasa perusahaan tersebut.
“Iya, sudah ditahan,” kata AKBP M. Rivai Arvan Kepala Unit V Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (18/8/2017) mengonfirmasi informasi mengenai penetapan Kiki Hasibuan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan bahwa Kiki, yang merupakan adik tersangka Anniesa Desvitasari Hasibuan, ikut membantu pidana penipuan yang dilakukan Anniesa dan suami Anniesa yang bernama Andika Surachman. Beberapa aset milik Andika dan Anniesa juga diketahui dibeli atas nama Kiki.
“Banyak, ada rumah, ada mobil seperti Fortuner yang disita atas nama Kiki. Ini masih ditelusuri,” kata Rivai seperti dilansir Antara.
Polisi menetapkan Kiki sebagai tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi bersama saudaranya yang bernama Ivan pada Rabu (16/8/2017).
Polisi sebelumnya telah menetapkan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari direktur utama First Travel sebagai tersangka.
Sedikitnya ada 70 ribu orang yang telah membayar biaya umrah ke First Travel, namun 35 ribu orang yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci di Arab Saudi.
Polisi memperkirakan kerugian pengguna jasa First Travel dalam perkara ini mencapai Rp550 miliar. (ant/dwi)