Terkait awareness untuk asuransi kebakaran selama ini yang sudah banyak tercover adalah rumah tinggal. Sedangkan untuk pabrik dan industri sudah berjalan dengan baik.
Ngesti Handarwati Kepala Cabang PT Asurandi Binda Dana Artha Cabang Surabaya mengatakan, dalam kasus klaim asuransi ada beberapa hal yang tidak dijamin dan tidak layak seperti kejadiannya disengaja oleh pemiliknya sendiri.
“Nanti kalau ada kejadian klaim pihak ketiga, nanti kami akan bekerja meng-assessment dan nanti akan buat laporan ke asuransi terkait kerugian berapa dan kejadiannya bagaimana,” kata Ngesti pada Radio Suara Surabaya, Kamis (6/7/2017).
Jika pihak asuransi ada keraguan pada kasus yang terjadi maka pihak asuransi memerlukan data dari kepolisian.
Kata Ngesti, asuransi sangat penting untuk mengembalikan posisi keuangan ke posisi semula pasca kebakaran.
“Tapi mereka menganggap asuransi pembayaran premi terus kalau ada kebakaran preminya diambil. Itu salah besar, bukan begitu. Kalau punya klaim asuransi kita senang karena kita mendapatkan ganti asuransi,” ujar dia.
Namun di kasus tertentu, tambah dia, pihak asuransi juga mempunyai hak menolak jika pemilik asuransi syaratnya kurang bagus sehingga ke depannya tidak ada perdebatan saat melakukan klaim. (dwi/ipg)