Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Senin (17/4/2017) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam orang saksi.
Salah seorang yang akan bersaksi adalah Husni Fahmi Pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), yang waktu itu menjabat Ketua Tim Teknis Pengadaan KTP Elektronik.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Husni Fahmi disebut menerima 150 ribu Dollar AS dan Rp30 juta dari proyek KTP Elektronik.
Husni juga disebut berperan membagikan uang dari Sugiharto yang waktu itu menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, kepada sejumlah anggota tim teknis.
Selain Husni Fahmi, Setya Budi Arijanta, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) juga akan bersaksi.
Kemudian, Joko Kartiko Krisno Kepala Sub Bagian Data dan Informasi bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil, Toto Prasetyo dan Mahmud PNS Ditjen Dukcapil, serta Hendry Mamik dari LKPP.
Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.
Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Selain itu, diketahui ada indikasi keterlibatan politisi DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta.
Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya, Irman dan Sugiharto sudah jadi terdakwa. Sedangkan Andi Agustinus dan Miryam Haryani masih dalam proses penyidikan. (rid/dwi/rst)