Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Penyidik KPK, Selasa (11/7/2017).
Politisi Partai Golkar itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
Sebetulnya, Agun sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hari Selasa (4/7/2017). Tapi, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menyiapkan diri untuk memimpin kunjungan Panitia Angket KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Agun mengatakan kedatangannya ini membuktikan kalau dia tidak berlindung di balik Pansus Hak Angket KPK.
Karena, Agun sadar pemeriksaan yang dijalani adalah bagian dari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
“Supaya tidak menimbulkan kesan saya mangkir, saya menghindar, saya berlindung di balik Pansus, saya dengan mengucapkan basmalah meninggalkan kewajiban konstitusional saya. Karena bagaimanapun panggilan KPK ini adalah proses penegakan hukum yang harus dipatuhi, ditaati, dan dijalankan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Agun Gunandjar selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR disebut menerima aliran dana sekitar 1 juta Dollar AS.
Selain Agun, hari ini Penyidik KPK juga memeriksa Tamsil Linrung anggota Fraksi PKS dan Djamal Aziz anggota Fraksi Hanura, sebagai saksi.
Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Dua di antaranya, Irman dan Sugiharto sudah jadi terdakwa dan tinggal menunggu vonis Pengadilan Tipikor. Sedangkan Andi Agustinus, Miryam Haryani dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan KPK. (rid/dwi/rst)