Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merekomendasikan supaya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tidak otomatis mengangkat tenaga honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Agus, kompetensi tenaga honorer masih belum memenuhi standar.
Ketua KPK berharap, ke depan tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer. Dengan begitu, mereka yang berniat jadi aparatur sipil negara, harus melalui tes yang resmi.
“Kompetensi harus terjaga, dan sistem meritokrasi harus ditegakkan. Oleh karena itu, KPK merekomendasikan kepada Menteri PANRB tidak mengangkat tenaga honorer otomatis jadi PNS,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
“Apakah Anda bisa nyaman kalau anak-anak kita dididik oleh guru yang tidak kompeten? Apakah Anda nyaman kalau dirawat oleh perawat tenaga honorer yang tidak memenuhi standard kompetensi? Karena kalau tenaga honorer biasanya proses rekrutmennya kurang baik,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR mendukung rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, dengan menyetujui revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
DPR menilai, pengangkatan ratusan ribu tenaga honorer tidak akan membebani keuangan negara. Karena, dalam usul revisi UU ASN, pengangkatan akan dilakukan secara bertahap.
Diperkirakan, untuk membayar gaji sekitar 430 ribu pegawai honorer yang akan diangkat, perlu tambahan anggaran sekitar Rp23 triliun di dalam APBN.
Sementara itu, Joko Widodo Presiden sudah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk Menteri PANRB, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR.(rid/iss/ipg)