Jazuli Juwaini Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/7/2017).
Dia dipanggil sebagai saksi dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
Sebetulnya, Jazuli dipanggil Penyidik KPK hari Selasa (4/7/2017). Tapi, waktu itu dia tidak hadir karena ada urusan di luar kota.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Jazuli datang di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Sebelum menjalani pemeriksaan, dia mengatakan tidak tahu soal pembahasan anggaran KTP Elektronik di Komisi II DPR, karena waktu proses pembahasan, Jazuli bertugas di Komisi VIII DPR.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jazuli Juwaini disebut Jaksa KPK menerima uang senilai 37 ribu Dollar AS.
Sementara itu, KPK pada Jumat (7/7/2017) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah politisi anggota DPR terkait kasus korupsi KTP Elektronik.
Mereka yang masuk jadwal periksa KPK antara lain Setya Novanto Ketua DPR, Khatibul Umam Wiranu anggota Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir dan Jafar Hafsah mantan anggota DPR RI.
Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.
Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang melibatkan oknum anggota DPR, pejabat pemerintah dan pihak swasta, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Dua di antaranya, Irman dan Sugiharto sudah jadi terdakwa dan tinggal menunggu vonis Pengadilan Tipikor. Sedangkan Andi Agustinus, Miryam Haryani dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan KPK. (rid/dwi/rst)