Jumat, 22 November 2024

Ketahuan Memberi Suap, Rolls Royce Didenda Rp11 Triliun

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK

Rolls Royce produsen mesin kendaraan asal Inggris, harus membayar denda sebesar 671 juta poundsterling atau sekitar Rp11 triliun, karena terbukti melakukan suap penjualan mesin pesawat.

Berdasarkan hasil investigasi Serious Fraud Office (SFO), lembaga anti korupsi Inggris, Rolls Royce telah menyuap beberapa orang penting maskapai, supaya membeli mesin jet buatan mereka.

Salah satu yang disuap untuk membeli mesin Trent 700 untuk pesawat Airbus tipe A330 adalah Emirsyah Satar, Dirut Garuda Indonesia yang aktif tahun 2005 sampai 2014.

“Undang-undang di negara lain terkait pemberantasan korupsi lebih keras dibanding Indonesia. Sebagai contoh, Rolls Royce diputus pengadilan harus membayar denda 671 juta Poundsterling. Itu jumlah yang sangat besar,” kata Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Seperti diketahui, Emirsyah Satar mantan Direktur Utama PT.Garuda Indonesia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status tersangka juga diberikan buat Sutikno Sudarjo, pengusaha swasta, yang berperan sebagai perantara suap pembelian mesin Rolls Royce.

Diduga, praktik suap seperti ini juga dilakukan Rolls Royce di sejumlah negara, seperti Malaysia, Thailand, China, Brasil dan India. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs