Jumat, 22 November 2024

Keppres Grasi Antasari Azhar Telah Dikirim ke PN Jakarta Selatan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Antasari Azhar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga terpidana 18 tahun penjara telah mendapat Grasi (pengampunan hukuman) dari Joko Widodo Presiden.

Surat Keputusan Presiden (Keppres) soal Grasi tersebut telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 jan 2017) kemarin,” ujar Johan Budi Juru Bicara Kepresidenan dalam pesan singkatnya, Rabu (25/1/2017).

Menurut Johan, alasan pemberian Grasi diantaranya kalau presiden sudah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

“Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,” kata dia.

Sekadar diketahui, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta Peninjauan Kembali (PK), tetapi tetap dihukum.

Tetapi pada 10 Nopember 2016 lalu, Antasari keluar dari LP Tangerang karena telah mendapatkan bebas bersyarat. Antasari sendiri sudah dipenjara sejak Mei 2009.(faz/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs