Sabtu, 23 November 2024

Kepala Daerah Harus Ikut Bersihkan Tempat Layanan Publik dari Bahasa Asing

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Dadang Sunendar Kepala Badan Bahasa Kemdikbud. Foto: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Dadang Sunendar Kepala Badan Bahasa Kemdikbud meminta kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota ikut menyosialisasikan pengunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Dadang melihat penggunaan bahasa asing di tempat-tempat layanan publik sudah cukup memprihatinkan. Menurutnya, Bahasa Indonesia semakin terpinggirkan.

Di satu sisi pemerintah menginginkan Bahasa Indonesia bisa menjadi bahasa internasonal, seperti Inggris, Perancis, Arab, Jerman, dan Jepang.

Sementara, sebagian bangsa Indonesia termasuk pejabat pemerintah ada yang lebih suka menggunakan istilah dan bahasa asing daripada bahasanya sendiri.

“Sebagai bangsa Indonesia seharusnya bangga dengan bahasanya sendiri,” kata Kepala Badan Bahasa, kepada wartawan di Kantor Kemdikbud, Rabu (20/12/2017).

Sudah tertulis dengan jelas pada Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang tentang Bahasa, bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama jalan, nama lembaga pendidikan, merek dagang, nama apartemen, dan pemukiman.

Namun kenyataan di lapangan, tempat-tempat yang seharusnya menggunakan bahasa, ternyata lebih banyak menggunakan istilah yang dikutip dari bahasa asing. Seperti Media Center, Home Industry, Real Estate, Fly Over, Sky Train, Cibubur City dan masih banyak lagi.

Dadang mengatakan dirinya tidak anti dengan bahasa asing, tapi penggunaan bahasa yang baik dan benar harus diutamakan.

Pemaparan evaluasi kinerja Badan Bahasa 2017 di Kantor Kemdikbud ini juga dihadiri Muhadjir Effendy Mendikbud.

Menteri juga mendorong kepala daerah ikut menyosialisasikan penggunaan bahasa yang baik dan benar di daerah masing-masing.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs