Komjen Pol Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional, mengusulkan agar hukuman bandar dan pengedar narkoba diperberat dengan menyita seluruh asetnya.
Kalau bandar narkoba itu dimiskinkan, seluruh asetnya disita, otomatis para bandar itu tidak bisa beroperasi lagi.
Kepala BNN mengambil pelajaran perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara. Meskipun meringkuk di penjara, mereka masih bisa melakukan transaksi dengan omset ratusan juta rupiah, karena aset mereka di luar masih cukup aman.
“Kalau aset bandar itu disita, bisa untuk memperkuat biaya operasional penanggulangan peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang lainnya, terlalu lama kalau menunggu kucuran dana dari Pemerintah,” kata Budi Waseso kepada wartawan di Jakarta (13/9/2017).
Menurut Budi Waseso, barang sitaan dari bandar narkoba mencapai Rp 900 miliar, yang sedang ditelisik sekitar Rp 2,7 triliun. Ide ini sejalan dengan seruan Jokowi Presiden sebelumnya,yang miminta hukuman bandar narkoba diperkeras.
“Sedang bandar yang melawan ketika akan ditangkap, presiden menginstruksikan ditembak,” katanya. (jos/bid/ipg)