Sabtu, 23 November 2024

Kementerian Perhubungan Klaim Angkutan Online Setuju PM 32/2016

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Budi Sumadi Menteri Perhubungan, mengklaim perusahaan teknologi yang melayani jasa angkutan secara online telah menyetujui sejumlah poin yang direvisi dalam Peraturan Menteri Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

“(Mereka) setuju,” kata Sumadi, di Kementerian Koordinasi Kemaritiman, di Jakarta, Jumat. Pemerintah ingin transportasi online menjadi layanan di Indonesia, tetapi harus ada kesetaraan dengan angkutan yang sudah ada.

Oleh karena itu, PM 32/2016 memberlakukan kesetaraan termasuk keselamatan dan administrasi.

Sementara mengenai batasan kuota dan tarif atas dan bawah, dia berharap aturan itu dipenuhi semua pihak.
“Dan semua setuju melakukan sesuai yang kita buat,” katanya.

Lantaran aturan itu akan berlaku per 1 April 2017, dia mengatakan, Kementerian Perhubungan akan menyosialisasikan kebijakan tersebut di Jabodetabek dan Bandung.

Dalam aturan tersebut, ada 11 poin penting yang direvisi, di antaranya terkait jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses dashboard digital, dan sanksi.

Namun, pemerintah akan memberikan toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan. “Paling lama tiga bulan untuk poin tertentu, seperti SIM, KIR, STNK, tarif batas bawah dan kuota,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Adrianto Djokosoetono Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat, mengatakan, semua pihak sepakat dan sepaham terkait PM 32/2016 demi keseimbangan semua pihak.

“Saya rasa semuanya sepakat dan sepaham bahwa ini harus berjalan karena demi keseimbangan bagi semua pihak. Bukan hanya aplikasinya, pengusahanya tapi juga perlindungan kepada konsumen,” katanya.

Monica Oudang Chief Human Resources Officer GoJek, mengatakan perusahan itu mendukung kebijakan pemerintah dan berusaha melaksanakan aturan yang sudah ditentukan pemerintah.

“Tapi kami juga sampaikan pendapat dan masukan-masukan kami selama itu tidak merugikan masyarakat dan kompetisi,” katanya.

Oudang menegaskan, pihaknya sangat berpihak pada kepentingan konsumen, persaingan yang sehat dan mendukung pengembangan inovasi.

Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan, mengumpulkan sejumlah perusahaan teknologi yang melayani jasa angkutan transportasi, di antaranya GoJek, Grab, dan Uber, untuk mendapatkan masukan mengenai Permen 32/2016, Jumat sore.

Selain para wakil perusahaan, hadir pula Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, serta Ketua Organda Pusat, Adrianto Djokosoetono.

Konflik terbuka dan langsung antara pengemudi ojek konvensional dengan ojek online telah cukup sering terjadi. Di Jakarta, pertengahan tahun lalu sebagai contoh, spanduk-spanduk larangan secara sepihak kepada pengemudi ojek online untuk “menarik sewa” dibentangkan di banyak titik.

Tahun lalu juga terjadi konflik terbuka dan masif antara pengemudi mobil sewa online dengan taksi konvensional di kota-kota besar Jakarta. Masyarakat sebagai konsumen akhir melihat dan merasakan itu dengan sikap terbelah.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs