Kementerian Perhubungan berharap tidak ada lagi polemik antara taksi online dengan taksi konvensional setelah hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diuji publik sampai diterapkan pada 1 April mendatang.
Pudji Hartanto Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, revisi PM 32 itu sudah mengadopsi saran dan masukan dari pihak taksi konvensional maupun taksi online. Hasil kajiannya, ada 11 poin aturan yang telah disosialisasikan sejak 1 Oktober 2016 lalu.
Tujuan pemerintah mengatur transportasi online ini, agar masyarakat merasa aman menggunakan jasa transportasi. Kalau taksi online tidak diatur misalnya, tidak diuji kir dan pengemudinya tidak memiliki SIM A Umum, maka jaminan keamanan masyarakat yang dipertaruhkan.
Selain itu, tujuan adanya aturan ini agar iklim ekonomi transportasi ada persaingan yang sehat. Kemenhub tidak melarang adanya unjuk rasa terkait hal ini, tapi demi keamanan masyarakat maka sebaiknya semua pihak menunggu saja penerapan aturan ini.
“Sejauh ini, tidak ada kendala dan ini menjadi satu kebersamaan kita. Baik taksi konvensional dan online sudah bisa menerima. Sesuatu kalau tidak diatur pasti akan hancur, maka pemerintah sekarang mengaturnya,” kata Pudji kepada suarasurabaya.net di Korlantas Mabes Polri, Kamis (16/3/2017).
Sekadar diketahui, diantara 11 poin aturan dalam PM 32 tahun 2016, setidaknya 5 hal yang tegas mengatur taksi online. Diantaranya penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah pada Taksi online. Hal ini untuk menciptakan kesetaraan antara taksi online dan konvensional.
Selanjutnya, kuota taksi online juga akan diatur untuk memberikan kesetaraan dengan jumlah taksi konvensional yang lebih dulu telah diatur.
Berikutnya, ada poin pajak yang selama ini tidak dibebankan pada taksi online. Untuk kesetaraan dengan taksi konvensional maka taksi online akan dibebankan pajak. Selain itu taksi online juga harus berbadan hukum.
“Tidak ada yang melarang unjuk rasa, tapi demi keselamatan dan keamanan masyarakat lebih baik menunggu saja penerapan aturan ini. Petugas akan menerapkan. Setelah 6 bulan uji publik maka batasnya 1 April dilaksanakan. Kami sudah lakukan sosialisasi, tidak ada hal signifikan untuk perubahan,” kata Pudji. (bid/rst)