Kementerian Perhubungan berkomitmen menghormati putusan Mahkamah Agung yang menganulir 14 pasal di Permenhub 26/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek (Taksi Online).
Meski telah berkonsolidasi dengan para ahli hukum, Kemenhub belum menentukan langkah apa yang akan diambil setelah putusan MA.
“Kan, baru kemarin pertemuan dengan ahli hukum. Nanti biro hukum yang akan meramu dan menganalisis masukan dari ahli hukum agar menjadi rumusan langkah ke depan,” ujar Cucu Mulyana Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Rabu (30/8/2017).
Ditjen Perhubungan Darat, kata Cucu, saat ini masih memiliki waktu untuk menjaring semua masukan baik dalam hal langkah hukum yang diambil maupun dari semua persoalan yang terjadi di lapangan.
“Karena, ini substansinya sangat sensitif. Melibatkan hajat hidup orang banyak. Jadi tidak serta merta dianulir kemudian menjadi tidak dianulir. Misalnya tarif sudah diatur, lalu dianulir, lalu tidak dianulir, tidak begitu. Kami harus mencari jalan keluarnya seperti apa ini?” Kata Cucu.
Karena itulah, Ditjen Perhubungan Darat menggelar FGD di Surabaya. Setelah Surabaya, FGD serupa yang membahas solusi pengaturan Taksi Online akan digelar di kota-kota besar lain di Indonesia.
Kemenhub, kata Cucu, masih punya waktu untuk merumuskan langkah-langkah yang harus diambil sampai November mendatang. Sebab, sesuai aturan, Putusan MA yang menganulir 14 pasal Permenhub 26/2017 itu baru berlaku tiga bulan setelah keputusan.
“Jadi yang perlu ditegaskan, putusan MA ini tidak serta-merta mencabut Permenhub 26/2017, tapi hanya 14 pasal di dalamnya. Kita masih punya tiga bulan, kalau dari sekarang berarti maksimal 1 November besok,” ujarnya.
Selama tiga bulan sebelum berlakunya putusan MA itu, 14 pasal di Permenhub 26/2017 masih tetap berlaku. Cucu mengimbau agar penyelenggara transportasi online tetap mematuhi aturan itu.(den)