Sabtu, 23 November 2024

Kemenag Libatkan Lintas Agama Susun Pedoman Ceramah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama. Foto: Antara

Kementerian Agama Republik Indonesia melibatkan tokoh lintas agama dalam penyusunan pedoman bersama ceramah di rumah ibadah.

“Saat ini kami sedang menyusun pedoman bersama ceramah yang berisikan aturan terkait materi apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan para penceramah agama di rumah ibadah,” kata Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama, saat menghadiri dialog kerukunan antar-umat beragama se-Sultra di Kota Baubau, Senin (20/3/2017).

Ia mengatakan, dalam penyusunan tersebut yang lebih dominan berperan adalah para tokoh lintas agama, bukan dari Kementerian Agama selaku eksekutif.

“Bukan semata melibatkan partisipasi para tokoh lintas agama. Tetapi para pemuka dan tokoh agama yang memiliki kompetensi untuk bicara tentang hal ini lebih banyak,” kata Lukman seperti dilansir Antara.

Pedoman bersama ceramah ini kata Lukman, diperlukan agar para pemuka agama mempunyai pemahaman yang sama tentang materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan saat ceramah di rumah ibadah.

“Selain itu, pedoman ini juga bisa menjadi panduan bersama pengelola rumah ibadah dan acuan masyarakat luas,” katanya.

Dialog itu dihadiri pula oleh AS Thamrin, Wali Wali kota Baubau, Saripuddin Safaa Asisten I Pemprov Sultra, Sultra Mohamad Ali Irfan Kakanwil Kemenag, Roslina Rahim Ketua DPRD Baubau, Kepala kemenag kabupaten/kota dan tokoh agama se-Sultra, FKUB. (ant/nbl/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs