Sabtu, 23 November 2024

Kembali Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Bantah Terima Gratifikasi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Gamawan Fauzi sesudah menjalani pemeriksaan KPK, Kamis (19/1/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, Kamis (19/1/2017).

Ini adalah pemeriksaan yang ketiga kalinya terhadap Gamawan sebagai saksi dari Irman dan Sugiharto, mantan anak buahnya yang sudah berstatus tersangka.

Sebelum meninggalkan Gedung KPK dia mengatakan bahwa telah diminta menjawab tiga pertanyaan, salah satunya soal proses pengadaan.

“Hari ini saya memberikan penjelasan sebagai saksi dari Irman dan Sugiharto. Ada tiga pertanyaan yang diajukan penyidik salah satunya seputar proses pengadaan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Soal adanya pertemuan dengan sejumlah anggota DPR dan pihak swasta sebelum proyek berjalan, mantan Gubernur Sumatera Barat itu bilang tidak mengetahui.

Dia juga menyangkal pernah menerima gratifikasi, seperti tuduhan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Selama hampir tiga tahun menangani kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, dan menyita sekitar Rp247 miliar hasil korupsi KTP Elektronik.

Tapi, jumlah itu masih belum sebanding dengan kerugian negara yang ditaksir Rp2,3 triliun, serta kerugian masyarakat dalam urusan data kependudukan. (rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs