Jumat, 22 November 2024

Kejati Jatim Koordinasi dengan KPK Soal Kasasi La Nyalla

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Kejati Jatim Koordinasi dengan KPK soal Kasasi Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.

Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hari ini melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Koordinasi itu, terkait penyusunan memori kasasi atas vonis bebas La Nyalla Mattalitti, dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tahun 2011 sampai 2014.

Menurut keterangan Arif, SH, Koordinator Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang mendampingi Rudi Prabowo Aji Wakajati Jatim, pihaknya sampai sekarang masih berkoordinasi dengan KPK.

Tapi, mantan Asisten Pengawas Kejati Jatim itu, tidak mau menjelaskan secara rinci, hal apa yang jadi pembahasan dalam rapat koordinasi.

“Kami berkoordinasi dengan KPK dalam proses penyusunan kasasi. Di dalam masih ada Wakajati Jatim,” ujar Arif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Sebelumnya, Prasetyo Jaksa Agung mendukung rencana Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk mengajukan kasasi.

Seperti diketahui, Selasa 27 Desember lalu, La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, Sumpeno Ketua Majelis Hakim menyatakan, La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, seperti dalam dakwaan primer dan subsider.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim menilai, La Nyalla terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.

Ketua Kadin Jawa Timur itu lalu dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut mantan Ketua Umum PSSI membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar, subsider pidana penjara 3 tahun 6 bulan. (rid/ipg)

Foto:
– Arif, SH, Koordinator Jampidsus Kejaksaan Agung, di Gedung KPK, Selasa (10/1/2017).
Foto: Farid suarasurabaya.net

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs