Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi telah menghentikan penyelidikan atas lepasnya dua aset Pemkot Surabaya, Jalan Upa Jiwa di kawasan Mal Marvel City, dan Waduk Wiyung.
Didik Farkhan Kepala Kejari Surabaya mengatakan, untuk aset Jalan Upa Jiwa, penyelidikan dihentikan karena pengadilan memenangkan Pemkot Surabaya sebagai pemilik jalan.
“Saat ini Jalan Upa Jiwa sudah kembali ke Pemkot Surabaya, jadi kami hentikan penyelidikan,” ujarnya ketika dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (6/6/2017).
Dia memastikan tidak ditemukan unsur korupsi, seperti yang dia duga sebelumnya, dalam kasus lepasnya aset jalan tersebut.
Sementara, untuk lepasnya aset Waduk Wiyung, Kejari Surabaya menemukan adanya unsur tindak pidana umum. Yakni berupa upaya pemalsuan keterangan riwayat tanah oleh oknum di kelurahan.
Didik memastikan, upaya pemalsuan surat sebagai keterangan riwayat tanah ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. “Karena masih berupa waduk, belum beralih peruntukannya,” katanya.
Dia tidak menyebutkan, siapa oknum yang dia maksud. Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh suarasurabaya.net, oknum yang dimaksud oleh Farkhan adalah mantan lurah Babatan.
Untuk dugaan tindak pidana umum ini, Kejari Surabaya akan menyarankan kepada Pemkot Surabaya untuk melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.
“Ya, kami akan menyarankan Pemkot Surabaya untuk melaporkan hal ini ke polisi,” ujarnya.
Didik Farkhan menyatakan, setelah penghentian penyelidikan lepasnya dua aset Pemkot Surabaya ini, Kejari Surabaya akan melanjutkan peninjauan ulang laporan lepasnya aset Pemkot Surabaya yang lain.
Pemkot Surabaya telah meminta bantuan penyelidikan lepasnya 11 aset Pemkot Surabaya kepada Kejari Surabaya beberapa waktu lalu. Dengan demikian, masih tersisa sembilan aset lain yang perlu ditinjau oleh Kejari.
“Ya, kami akan mempelajari lagi kasus yang lain. Makanya kami menghentikan penyelidikan ini, karena sudah selesai, supaya proses terhadap aset lainnya bisa segera kami tangani,” ujarnya.(den/ipg)