Gugatan Pemkot Surabaya atas Wanprestasi PT Gala Bumi Perkasa (GBP) sebagai investor Pembangunan Pasar Turi, masih akan bergulir.
Pemkot Surabaya belum menentukan sikap, tindakan apa yang akan diambil setelah Selasa (21/3/2017) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerima gugatan Pemkot.
Didik Farkhan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan, hanya menerima surat kuasa khusus dari Pemkot Surabaya dan menurunkan beberapa jaksa negara untuk pendampingan.
“Tetap, kami memberikan opsi kepada Pemerintah Kota, apakah harus gugatan baru atau banding. Dalam waktu 14 hari kami akan bersikap. Tunggu saja,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejari Surabaya, Rabu (29/3/2017).
Bersama Pemkot Surabaya, kata Didik, Kejari Surabaya akan menentukan opsi mana yang lebih menguntungkan dalam proses pengadilan. “Kalau kami sih, Jaksa, pinginnya gugatan baru aja,” kata Didik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya menggugat PT Gala Bumi Perkasa (GBP) atas dugaan wanprestasi selaku investor pembangunan Pasar Turi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak menerima gugatan tersebut karena cacat formul dengan pertimbangan, gugatan itu kurang pihak.
Majelis Hakim PN Surabaya yang saat itu diketuai Marpaul Girsang menyetujui eksepsi PT GBP, bahwa seharusnya Pemkot Surabaya juga menggugat dua pihak lain.
Kedua pihak yang dimaksud adalah PT Asia Central Investment dan PT Lusida Megah Sejahtera, selaku dua perusahaan investor yang pernah tergabung bersama PT Gala Bumi Perkasa pada 2007 silam.
Ketiga perusahaan itu tergabung menjadi konsorsium PT Gala Mega Investment (GMI) Joint Operation (JO), saat itu ditunjuk Pemkot Surabaya untuk membangun Pasar Turi pascakebakaran 2007 silam.(den/dwi/rst)