Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, hari ini, Rabu (29/3/2017), dia telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) untuk dua aset Pemkot Surabaya yang telah lepas dan terancam lepas.
“Kami hari ini membentuk tim dan mengeluarkan Perintah Penyelidikan terhadap aset pemkot. Untuk sementara ini, kami keluarkan dua sprinlid dulu, yang lain menyusul,” ujarnya.
Dua sprinlid yang dikeluarkan oleh Kajari hari ini untuk penyelidikan aset Waduk Wiyung dan Jalan Upa Jiwa, yang termasuk dalam 11 aset yang sedang diperjuangkan oleh Pemkot Surabaya. Keduanya, menurut Didik, sama-sama beraroma korupsi.
“Dua tim yang kami bentuk dari bidang intelijen dan pidana khusus. Secepatnya kami akan melakukan penyelidikan. Mulai besok, tim akan turun,” katanya.
Dua tim yang dibentuk oleh Kejari, kata Didik, masing-masing terdiri dari 11 orang dengan satu orang pemimpin tim. Menurutnya, dalam waktu dekat, tim sudah akan mengumpulkan keterangan saksi. (den/dwi/rst)