Sabtu, 23 November 2024

Kejaksaan Resmi Cabut Banding Ahok

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Foto: Antara

Kejaksaan telah secara resmi mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara penistaan agama setelah menerima berkas pencabutan dari terdakwa.

“Ya, sudah dikirim (berkas pencabutan) dari Selasa (6/6/2017) sore,” kata Ali Mukartono Ketua Tim JPU Perkara Ahok, di Jakarta, lansir Antara, Kamis (8/6/2017).

Ia menyebutkan salah satu poin pencabutan berkas banding itu karena kemanfaatan. “Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima,” katanya.

Pihaknya juga berpijak pada jaksa diperbolehkan mengajukan banding jika terdakwa menarik banding. “Makanya ketika kita banding supaya nggak kehilangan hak asasi. Makanya ketika dicabut ya sudahlah,” katanya.

Ia menambahkan pencabutan itu masih berlaku, karena sesuai Pasal 235 KUHAP menyebutkan, pencabutan bisa dilakukan sebelum diputus oleh hakim pengadilan tinggi.

Veronica Tan Istri Ahok menegaskan, pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua.

“Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja,” katanya di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Dalam kesempatan itu juga, Veronica membacakan surat dari Ahok untuk para pendukungnya serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukungnya termasuk para relawan.

“Saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku, bahkan dengan berkumpul menyalakan lilin,” katanya mengutip pernyataan suaminya melalui surat.(den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs