Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap dokter Bagoes Soetjipto Soelyodikoesoemo terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008.
Bekas staf ahli di DPRD Provinsi Jawa Timur yang jadi buronan sejak tahun 2010 itu, tertangkap di Apartemen Nusa Perdana Taman Nusa Perintis, Johor Bahru, Malaysia, Minggu (26/11/2017).
Jan Samuel Maringka Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung mengatakan, penangkapan dilakukan bersama dengan tim terpadu yang terdiri dari pihak Imigrasi, NCB Interpol, serta melibatkan KJRI setempat dan aparat penegak hukum di Malaysia.
Menurut Jamintel, tidak ada kendala dalam proses penangkapan itu karena status dokter Bagoes sudah terpidana. Beberapa saat sesudah penangkapan, buronan itu langsung diterbangkan ke Batam sebelum dibawa ke Jakarta.
Bagoes sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan mendapat vonis di empat pengadilan negeri di Jawa Timur, yaitu di PN Sidoarjo, PN Surabaya PN Ponorogo dan PN Jombang.
Di Pengadilan Negeri Ponorogo, Sidoarjo, dan Jombang, Bagoes divonis masing-masing tujuh tahun penjara serta denda sekitar Rp200 juta.
Lalu, putusan di PN Surabaya tahun 2010, Bagoes juga terbukti bersalah, tapi tidak divonis karena akumulasi pidana penjara dari tiga pengadilan negeri sudah lebih dari 20 tahun.
Kalau vonis masa kurungannya diakumulasi, maka Bagoes harus mendekam di penjara selama 21 tahun.
Sekadar diketahui, Bagoes memegang peran penting dalam kasus korupsi P2SEM, di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.
Bagoes menjadi operator penyalahgunaan dana P2SEM di sejumlah kampus sekitar Rp1,5 miliar, yang berasal dari dari Bapemas Jatim.
Total kerugian akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Bagoes ditaksir sekitar Rp2 miliar. (rid/dwi)