Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan rekontruksi kasus kejahatan seksual terhadap 9 anak panti asuhan sebuah Yayasan di Jl Ngagel Tengah I Surabaya.
AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, rekontruksi dengan tersangka AL dilakukan di tiga tempat dengan 49 adegan.
Rekontruksi pertama dilakukan di depot milik panti asuhan yang terletak di Jl. Raya Manyar No. 65 dengan 9 adegan. Kemudian dilanjutkan di Yayasan Panti Asuhan Jl Ngagel Jaya Tengah I dengan 32 adegan, dan terakhir di dalam mobil dengan 8 adegan.
“Kami lakukan rekonstruksi di tiga lokasi. Ini untuk melengkapi berkas perkara biar segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya di lokasi, Jumat (11/8/2017).
Ruth Yeni mengatakan, setelah kejadian ini para korban dilakukan pendampingan dengan ditempatkan di safe house. Untuk pemulihan para korban, pihak kepolisian bekerjasama dengan pemerintah kota untuk memikirkan tempat tinggal yang layak untuk kelangsungan masa depan para korban.
Ruth Yeni juga yakin jika tersangka akan dihukum berat atas kejahatannya. Tiga laporan polisi sangat cukup menguatkan untuk menghukum berat tersangka. Sesuai pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, tersangka maksimal dihukum 15 tahun penjara.
Sekadar diketahui, seorang oknum pengurus Panti Asuhan sebuah Yayasan di JI. Ngagel Jaya Tengah I Surabaya ditangkap Unit Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (4/8/2017).
Pelaku berinisial AL (34) telah melakukan Kejahatan seksual kepada 9 anak asuh Panti Asuhan tersebut.
AKBP Leonard Sinambela Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, modus tersangka melakukan kejahatan seksual anak ini dengan mempengaruhi secara psikologis dengan cara memberi perhatian. Setelah para korban dekat secara psikologis dengan tersangka, barulah pelecehan seksual itu dilakukan.
Dari sembilan anak panti asuhan tersebut, tersangka telah melakukan kejahatan seksual sangat parah terhadap dua anak berusia 17 tahun dan usia 16 tahun secara bergantian. Sementara anak yang berusia 9 sampai 14 tahun masih sebatas dilecehkan oleh tersangka. (bid/rst)