Sidang kasus dugaan pungutan liar atau pemerasan yang dilakukan terdakwa Djarwo Surdjanto mantan Direktur Pelindo III digelar dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Saksi pertama adalah Ferdiat Firman Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik (PEL) anak usaha PT Pelindo III yang juga salah satu pemegang saham PT Akara Multi Karya (AMK).
Kemudian saksi kedua adalah Rini Sulistyowati seorang karyawan salon Nine, Jalan Bogowonto, Surabaya.
Saksi Ferdiat mengatakan, Djarwo tidak mengetahui mengenai pendirian PT Akara. Menurutnya, untuk mendirikan PT Akara, dirinya harus pinjam modal pada Noni (terdakwa di berkas lain) sebesar Rp200 juta. “Uang saya terima secara tunai dari saudari Noni. Saya ambil dari di rumahnya,” ucap Ferdiat.
Ferdiat juga mengungkapkan, kalau dirinya selama ini mempunyai hutang cukup banyak pada keluarga Djarwo. Artinya, hutangnya itu tidak hanya modal pendirian PT Akara saja tapi ada hutang lainnya secara pribadi.
Terkait uang di dalam rekening BCA yang digunakan Noni, kata Ferdiat, itu merupakan miliknya yang digunakan sebagai konversi dari pinjaman. Salah satunya berasal dari pembagian keuntungan PT Akara yang dikirmkan oleh David Hutapea kepada dirinya.
“Saya mengetahui adanya keuntungan yang didapat PT Akara. Dan saya menerima pembagian keuntungan tersebut dari David secara transfer,” ujar saksi Ferdiat menjawab pertanyaan jaksa.
Nilainya, dari di bulan November 2015 hingga Agustus 2016 sebesar Rp50 juta hingga Rp300 juta. “Itu sesuai permintaan David untuk mengambilnya,” ujarnya.
Perlu diketahui praktik pungutan liar itu terungkap ketika tim Sapu Bersih Pungutan Liar Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Direktur PT Akara, Augusto Hutapea (berkas terpisah), yang diduga tengah melakukan pungli kepada importir di Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari situ empat terdakwa lain ditangkap, yakni Dirut Pelindo Djarwo, istri Djarwo, Noni Direktur Keuangan Pelindo Rahmat Satria, dan Direktur PT PEL Firdiat Firman. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp 1,5 miliar. Terdakwa Djarwo diduga menerima komisi 25 persennya. (bry/dwi)