Sabtu, 23 November 2024

Kasus PWU, Banding Dahlan Iskan di PT Surabaya Dikabulkan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, mengabulkan banding yang diajukan Dahlan Iskan dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut dibenarkan Untung Widarto, Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya saat dikonfirmasi. Namun, dia tidak mengetahui apa yang menjadi dasar materi pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi.

“Memang benar sudah dikabulkan. Dasarnya saya tidak mengetahui. Karena saya tidak baca salinan putusannya. Yang tahu Ketua Majelis Hakimnya,” kata Untung Widarto, saat dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (5/9/2017).

Secara terpisah Indra Priangkasa, salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan saat dikonfirmasi belum mengetahui kalau pengajuan banding yang dilakukannya itu dikabulkan. “Saya justru belum dengar,” katanya.

Namun, meski belum mendengar dikabulkannya banding yang diajukan Dahlan Iskan, Indra Priangkasa menilai prinsip dari proses persidangan di Pengadilan Tipikor itu sudah terlihat jelas, bahwa terdakwa itu tidak terbukti.

“Sejak pertama di pengadilan tingkat pertama (Tipikor) dalam petitum pledoi kita itu kan menyatakan tidak terbukti. Baik pasal 2 primer maupun pasal 3,” ujar Indra.

Menurut dia, dalam kasus PWU yang sebenarnya di memori banding (pledoi) itu tidak terlepas dari apa yang sudah diulas dalam pledoi. Sebab, Indra menilai dalam putusan di persidangan tingkat pertama itu banyak pertimbangan dari sisi normatifnya itu bukan untuk kliennya, Dahlan Iskan.

“Dari sisi normatifnya, lebih tepat digunakan untuk pertimbangan dalam perkara dengan terdakwa Wishnu Wardhana,” katanya.

Perlu diketahui, Dahlan Iskan di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 21 April 2017, divonis 2 tahun penjara, dan ditetapkan menjadi tahanan kota, mewajibkan membayar denda dengan ketentuan jika tidak membayar, maka diganti dengan kurungan penjara dua bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Tahsin, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan di Pengadialn Tipikor Surabaya. Karena, dinilai telah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pelepasan PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung.

Dalam amar putusan tersebut, terkena dakwaan primer yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Dahlan Iskan tidak terbukti. Tetapi untuk subsider Pasal 3 Undang-undang ayat 18 Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 (1) secara sah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. (bry/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs