Jumat, 22 November 2024

Kasus PT Smelting, Saksi Ahli Hukum Ringankan Terdakwa

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Edward Raimond penasehat hukum terdakwa Syaiful Bachri mantan pejabat PT Smelting. Foto: dok/Bruriy suarasurabaya.net

Sidang dugaan korupsi sewa perairan PT Smelting dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, dengan terdakwa Syaiful Bachri mantan pejabat PT Smelting, terpaksa dilakukan dua minggu sekali, hari Selasa dan Jumat.

Ini karena banyak saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Kali ini Siswo Sujanto yang dihadirkan sebagai saksi ahli Hukum Keuangan Negara.

Dia mengatakan, uang sewa itu dibayar sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Serta tidak boleh lebih dari peraturan yang berlaku atau disebut sebuah pelanggaran.

Siswo juga menjelaskan, terkait pengertian pungutan atau retribusi yang seluruhnya sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) yang merupakan hukum positif.

“Di dalam penetapan tarif ada perlindungan untuk rakyat. Itulah Peraturan yang seharusnya menjadi patokan,” kata Siswo, saat menjadi saksi ahli hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (25/2/2017) malam.

“Negara tidak boleh memungut lebih. Jika ada kelebihan maka harus dimintakan kembali,” kata Siswo lagi.

Sidang yang berlangsung dari Jumat (24/2/2017) malam hingga Sabtu (25/2/2017) dinihari, diketuai Unggul Warso Hakim Majelis Hakim.

Warso juga menjelaskan pada majelis hakim kalau tarif retribusi yang sudah sesuai dengan perda tapi dikenakan lebih, dikatakan sebuah pelanggaran, dan wajib dikembalikan.

“Tarif adalah sebuah perlindungan, jika negara memungut secara berlebihan maka negara melakukan pelanggaran karena yang dipungut lebih dari yang ditetapkan. Pertanyaannya uang itu jadi miliknya siapa? karena pemerintah melanggar hak – hak rakyat maka rakyat punya kewenangan meminta kembali,” ujar Siswo.

Edward Raimond kuasa hukum Syaiful Bachri mengatakan, seluruh keterangan saksi hingga saksi ahli selama persidangan yang dihadirkan dari Kejaksaan Negeri Gresik itu sudah jelas menyatakan kliennya tidak bersalah. Karena keterangan saksi sudah jelas dan membuktikan jika pembayaran retribusi sewa sudah sesuai perda.

“Keterangan ahli makin membuktikan jika uang sewa yang dibayar PT. Smelting ke kas daerah Pemkab Gresik sebesar Rp2.060.160.000 telah sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2002 yang secara tegas mengatur tarif sebesar Rp300/meter sehingga mengenai kelebihan pembayaran sebesar Rp1.373.440.000 wajib dikembalikan kepada PT. Smelting,” kata Edward.

Perlu diketahui kasus PT. Smelting berawal dari perjanjian antara sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006 silam. Saat itu, Sekda Gresik dijabat oleh Husnul Khuluq.

Adapun urusan sewa dari pihak PT. Smelting ditangani oleh Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo. Begitu kesepakatan dicapai, PT. Smeltingmenyetor uang dua kali ke Pemkab Gresik sebesar Rp1.376 miliar dan Rp2 miliar.

Uang dikirim melalui rekening Husnul Khuluq selaku Sekda Gresik. Husnul Khuluq pun menerbitkan cek senilai Rp1.376 miliar dan mengembalikannya ke pihak PT Smelting melalui Syaiful Bachri dan diterima oleh Dukut Imam Widodo. (bry)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs