Minggu, 24 November 2024

Kasus Istri Bos Empire Batal Digelar, Saksi Pelapor Tidak Hadir

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Sidang kasus Trisulowati alias Chin Chin terdakwa kasus dugaan pencurian, penipuan dan penggelapan dokumen perusahaan PT Blauran Cahaya Mulya (BCM). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Sidang kasus Trisulowati alias Chin Chin terdakwa kasus dugaan pencurian, penipuan dan penggelapan dokumen perusahaan PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) yang diperkarakan suaminya sendiri Gunawan Angka Widjaja pemilik Empire Palace Surabaya, batal digelar.

Pasalnya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Gunawan Angka Widjaja ternyata tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Persidangan ditunda dan dilanjutkan dua pekan nanti,” kata Unggul Warso Murti Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Rabu (25/1/2017).

Tidak hadirnya Gunawan Angka Widjaja sebagai saksi pelapor, Teguh Suharto Utomo sebagai kuasa hukumnya mengaku, bahwa kliennya tidak bisa menghadiri sidang, karena sedang sakit dan harus menjalani perawatan.

“Pak Gunawan sedang sakit pikiran, sakit hati, sakit fisik, dikejar oleh ratusan pembeli ruko. Tapi uang pembeli ruko diambil oleh mantan istrinya (Trisulowati),” kata Teguh Suharto Utomo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya lewat WhatsApp diterima suarasurabaya.net, Rabu (25/1/2017).

Atas ketidakhadiran kliennya, kata Teguh, kliennya juga sudah membuat surat pernyataan bahwa siap menghadiri sidang pada Kamis (26/1/2017) mendatang.

“Ada surat rujukan dokter untuk ceck up di Rumah Sakit TNI AD Gatot Soebroto,” ujar dia.

Mengenai tidak hadirnya saksi pelapor itu, Sumantri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengakui, kalau sudah menerima surat rujukan sakit. Namun, apabila tiga kali tidak bisa hadir dalam persidangan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa.

“Ini masih baru dua kali tidak hadir. Tapi, kalau tiga kali tidak hadir dalam persidangan, kami lakukan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan (Gunawan),” kata Sumantri usai persidangan.

Secara terpisah, Hotman Paris Hutapea penasehat hukum Chin Chin menilai penegakan hukum di Indonesia tidak ada rasa keadilan, terutama di Surabaya. Sebab, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi pelapor, dengan alasan sakit dan ada surat rujukan dari dokter yang memeriksa.

“Kalau di KPK dokternya itu dari KPK. Tapi, dalam kasus ini dokternya kok dari dokter umum,” kata Hotman Paris Hutapea.

Perlu diketahui, Chin Chin masuk dalam tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja ke Polrestabes Surabaya.

Chin Chin dituduh menggelapkan dokumen PT Blauran Jaya Mulia, perusahaan yang mengelola Empire Palace, dan penipuan penggelapan pembangunan proyek properti di Sidoarjo.

Korbannya sudah melakukan pembayaran baik secara tunai maupun diangsur untuk uang muka pembelian ruko. Kini, kasus yang menimpa Chin Chin masih dalam proses persidangan pembuktian. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs