Sabtu, 23 November 2024

Kasus Gugatan Henry J Gunawan Memasuki Keterangan Saksi Ahli

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Sidang kasus gugatan praperadilan yang diajukan Henry J. Gunawan yang menghadikan Djisman Samosir, saksi ahli di PN Surabaya. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Kasus gugatan praperadilan yang diajukan Henry Josocity Gunawan alias Cen Liang, Direktur PT Gala Bumi Perkasa, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan jual beli tanah, di Pengadilan Negeri Surabaya, kembali digelar, dengan agenda keterangan saksi ahli.

Djisman Samosir, saksi ahli yang merupakan dosen sekaligus Rektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung menjelaskan, hukum pidana itu bersifat Ultimum Remedium atau upaya terakhir.

Apabila bisa ditempuh upaya diluar proses pidana, maka penanganan hukum pidana bisa tidak dilakukan. Sedangkan, kasus penipuan dan penggelapan ini berhubungan dengan materi serta kerugian, dan bisa diberlakukan restorasi hukum.

Secara hukum digunakan untuk mengurangi tugas penegak hukum serta meminimalisir over kapasitas ruang penjara. Mengenai persingungan antara gugatan perdata dengan kasus pidana, masih kata Djisman, maka proses hukumnya berjalan secara bersamaan.

Dia juga menegaskan, perkara pidana seharusnya ditunda terlebih dahulu. “Karena menunggu hingga gugatan perdata yang diperiksa memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Djisman, dihadapan jaksa dan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/9/2017).

Menurut dia, bunyi itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 1956, yang juga berlaku untuk seluruh jajaran aparat penegak hukum.

“Baik itu penyidik maupun jaksa penuntut umum. Sedangkan bagi hakim, pemberlakuan itu difungsikan untuk meminimalisir adanya ekses dalam penegakan proses peradilan,” ujar dia.

Djisman juga mengungkapkan, pembacaan surat dakwaan yang dilakukan jaksa itu bukan mengartikan perkara pokoknya sudah diperiksa, dan sidang pokok perkara bisa dihentikan apabila dalam putusan gugatan praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan pihak Henry.

Artinya pokok perkara ini bisa dikatakan diperiksa. Setelah sudah ada pemeriksaan saksi dan pembuktian lain di dalam persidangan. “Karena, pembacaan dakwaan hanya masih pelaksanaan prosedur. Sedangkan pemeriksaan pokok perkara sudah masuk dalam subtansi,” kata Djisman.

Selain saksi ahli, di persidangan tersebut juga menghadirkan Suli dan Indra Kurniawan, petugas jaga di rumah Henry. Dalam kesaksian Indra mengaku, kalau mendapatkan surat yang dikirim oleh kurir Kejaksaan Negeri Surabaya, pada 24 Agustus 2017.

“Setelah surat saya terima, surat tersebut langsung saya serahkan ke bu Ineke (istri Henry). Sebelumnya saya tidak pernah menerima surat dari kejaksaan,” katanya.

Sedangkan saksi Suli mengatakan dirinya menerima surat pada kesokan harinya, yaitu pada Jumat 25 Agustus 2017. “Surat dikirim melalui jasa ekspedisi pos,” terang saksi Suli.

Secara terpisah Sidik Latuconsina, ketua tim penasehat hukum Henry mengaku juga mempersoalkan mengenai terlambatnya jaksa mengirimkan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga kliennya (Henry J Gunawan). Pihak keluarga baru menerima suratnya setelah Henry menjalani penahanan selama dua pekan.

“Sudah jelas apa yang dikatakan oelh saksi ahli soal penjabaran pasal 156 yat 1 KUHAP, bahwa sidang pidana Henry belum memasuki pokok perkara, dan hanya menjalankan prosedur. Artinya, gugatan praperadilan ini harus tetap dijalankan,” ujarnya.

Perlu diketahui, kasus yang menjerat bos pasar turi tersebut berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan antara Henry J Gunawan dengan seseorang yang menggunakan jasa Caroline notaris yang beralamat di Jalan Kapuas pada 2015 silam.

Obyek tanah itu di kawasan Malang dengan nilai jual sekitar Rp4,5 miliar. Henry J Gunawan melakukan jual beli ini saat menjadi Direktur PT Gala Bumi Perkasa, perusahaan pengembang Pasar Turi Baru.

Klien Caroline telah memberikan uangnya. Sementara SHGB bangunan yang diperjualbelikan bersama Henry J Gunawan juga sudah dititipkan kepada notaris itu.

Tidak berapa lama, orang suruhan Henry J Gunawan mendatangi Caroline untuk mengambil sertifikat itu dengan alasan ada keperluan tertentu. Dalihnya, peminjaman sertifikat ini sudah mendapatkan izin dari pembeli.

Ternyata, klien Caroline mengaku tidak pernah memberikan izin apapun. Ketika dirinya meminta ke Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa itu selalu berkelit. Karena inilah, Caroline melaporkan Henry ke Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam perkara penipuan dan penggelapan.

Kemudian, kasusnya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya, Henry J Gunawan ditahan, dan dijebloskan di Rutan Klas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Dari situ, tim kuasa hukum Henry akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Karena, tim kuasa hukum menilai kalau Henry J Gunawan tidak bersalah. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs