Kasus dugaan pungutan liar Dwelling Time akan segera disidangkan di Pengadilan. Pasalnya, perkara yang diungkap dan ditangani Mabes Polri, sekarang ini sudah memasuki tahap dua.
Tersangka dan barang bukti diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan tersangka mantan direksi PT Pelindo III, yang langsung dijebloskan ke tahanan kejaksaan.
Para tersangka adalah Rahmad Satria (RS) saat itu menjabat sebagai Direktur Operasi dan Pengembangan Pelindo III, dan Firdiat Firman (FF), Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL).
“Penyerahan berkas tahap dua yang dilakukan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait operasi tangkap tangan dari Mabes Polri, berkaitan dengan Pelindo III,” kata Iptu Farouk Ashadi Haiti penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (1/3/2017).
Secara terpisah Lingga Nuarie Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Pasal primer ialah Pasal 368 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.
“Kedua, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Nuarie.
Perlu diketahui, kasus dugaan pungutan liar (pungli) dwelling time berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Mabes Polri terhadap Augusto Hutapea Direktur PT Akara Multi Karya, di Surabaya pada awal November 2016.
Rekanan Pelindo III itu ditangkap saat mengambil uang pungli dari importer. Dari Augusto, penyidik mendapatkan keterangan, bahwa uang pungli juga dinikmati oleh pejabat Pelindo III Surabaya.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di ruang kerja Rahmat Satria Direktur Operasional Pelindo III. Selain itu, penyidik yang menangani mengembangkan lagi, dan menangkap juga menetapkan Djarwo Surjanto mantan Direktur Utama PT Pelindo III, dan istrinya, Mieke Yolanda, sebagai tersangka. (bry/dwi/rst)