Sidang kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa aset bangunan di Kediri dan Tulungagung, dengan terdakwa Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Jumat (13/1/2017).
Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Ada empat saksi yang dihadirkan yakni Oepojo Sardjono, Sri Indrawati, Muhammad Ridwan, dan Sam Santoso.
Jaksa memanggil satu-persatu para saksi, hanya satu yang tidak hadir di persidangan Tipikor. Saksi yang absen ini adalah Sam Santoso. Dia adalah orang saat itu menjabat sebagai Direktur Sempulur Adi Mandiri dan berperan ikut dalam lelang pelepasan aset PT Panca Wira Usaha milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung.
Perlu diketahui, Dahlan Iskan terjerat kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Kasus ini ditangani penyidik Kejaksaan tinggi Jawa Timur pada tahun 2015. Pada 6 Oktober 2016 penyidik telah menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Setelah itu pada 27 Oktober 2016, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan Iskan dinilai mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. (bry/dwi/rst)