Sabtu, 23 November 2024

Kapolda Imbau eks Karyawan Freeport Tempuh Jalur Hukum

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Irjen Polisi Boy Rafli Amar Kapolda Papua menyarankan ribuan eks atau bekas karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya yang selama ini menyatakan mogok kerja di Timika agar menempuh jalur hukum.

Saat menggelar konferensi pers bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Mayjen TNI George Elnadus Supit bertempat di Kuala Kencana, Senin (21/8/2017), Kapolda mengatakan sekitar 8.100 eks karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya masih memiliki anggapan bahwa mereka diberhentikan alias PHK secara sepihak oleh perusahaan.

“Mereka memiliki anggapan bahwa ada hak-hak mereka sebagai pekerja yang belum terpenuhi oleh perusahaan dalam konteks hubungan industrial. Kalau memang seperti itu, silakan tempuh jalur hukum, jangan tempuh jalur di luar hukum,” kata Boy seperti dilansir Antara.

Menurut Kapolda, mekanisme penyelesaian masalah hubungan industrial melalui jalur hukum jauh lebih bermartabat daripada melakukan aksi-aksi kekerasan seperti pengrusakkan dan pembakaran fasilitas dan kendaraan milik perusahaan, maupun kendaraan milik karyawan yang sedang bekerja.

“Kami tidak akan membiarkan mereka melakukan tindakan-tindakan seperti itu lagi. Kalau masih ada niatan untuk kembali melakukan kegiatan pemblokiran jalan, penutupan dan pengrusakan fasilitas perusahaan, kepolisian dibantu oleh TNI akan berupaya maksimal untuk tidak memberikan kesempatan sedikitpun kepada mereka untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegas Boy.

Mantan Kadiv Humas Polri itu menegaskan aksi anarkis yang dilakukan oleh ribuan bekas karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya di Timika pada Sabtu (19/8/2017) telah menciderai perasaan masyarakat Kota Timika yang merindukan kedamaian dan kerukunan.

Kapolda juga meminta dukungan dari segenap tokoh masyarakat, para kepala suku dan ketua paguyuban di Mimika agar dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari para tokoh dalam proses penegakkan hukum yang kita laksanakan agar kita semua bisa mengeliminasi segala keinginan atau tindakan-tindakan yang melampaui batas,” ajak Kapolda.

Georgorius Okoare Wakil Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) menyayangkan terjadinya tindakan anarkis yang dilakukan oleh para mantan karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktor pada Sabtu (19/8/2017) sehingga membuat kondisi keamanan warga Timika menjadi terganggu.

“Kepada para karyawan, kami minta jangan lagi mengganggu aktivitas masyarakat. Semua datang mencari kehidupan yang lebih baik di Timika. Tidak boleh membuat kerusuhan. Saya minta SPSI tolong memperhatikan hal ini,” ujar Georgorius.

John Faidiban Pengurus Pusat Penyelenggara Masyarakat Adat Pegunungan Tengah Papua mengatakan masyarakat mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas kepada oknum-oknum atau kelompok yang memicu terjadi kerusuhan di Timika.

Terkait kerusuhan yang terjadi di Timika pada Sabtu (19/8/2017), polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs