Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I memblokir rekening bank Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, per hari ini, Selasa (18/4/2017).
Pemblokiran rekening bank ini karena sejumlah tunggakan pajak yang belum dibayar oleh PD Pasar Surya sebagai wajib pajak sejak beberapa tahun silam.
Rusli Yusuf Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya membenarkan hal ini. Pemblokiran rekening bank ini, kata Rusli, sudah dikonfirmasi oleh Plt Dirut PD Pasar Surya.
“PD Pasar Surya memang punya tunggakan pajak. Kalau enggak salah, nilainya Rp7 miliar. Ini sudah sejak direksi yang lama. Saya juga heran, kenapa direksi lama tidak membayarkan pajak,” katanya.
Namun, menurut Rusli, sudah ada kesepakatan antara PD Pasar Surya dengan Kepala Kanwil DJP Jatim I beberapa tahun silam. Kesepakatan itu berkaitan pembayaran tunggakan pajak dengan cara mencicil.
“Direksi sudah mencicil tunggakan ini tiga tahun terakhir, setiap tahunnya Rp400 juta, kalau enggak salah. Makanya kami minta pak Bambang Parikesit (Plt Dirut PD Pasar Surya) agar mengklarifikasi ke Kakanwil pajak,” katanya.
Menurutnya, permasalahan pemblokiran rekening bank oleh DJP Jatim I ini akan dirapatkan dengan Direksi PD Pasar Surya, besok, Rabu (19/4/2017).
“Karena tadi Pak Bambang sedang rapat di Bappeko. Makanya kami akan rapatkan besok. Kami akan minta beliau mengklarifikasi, sambil menunjukkan bukti cicilan dan kesepakatan dengan Kakanwil,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, kewenangan penagihan meliputi penyitaan harta penanggung pajak.
Sebelum melakukan penyitaan harta wajib pajak, DJP berhak melakukan pemblokiran rekening bank wajib pajak.(den/ipg)