Selama 2 bulan terakhir Kantor Imigrasi Klas II Madiun menolak 23 permohonan paspor yang diduga akan disalahgunakan.
Sigit Rusdianto Kepala Kantor Imigrasi Klas II Madiun mengatakan, dari 23 orang tersebut, 15 diantaranya berencana menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk Malysia dan Timur Tengah.
Rosi dari GE FM Madiun dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (24/2/2017) melaporkan, saat dilakukan wawancara, mereka tidak bisa menunjukkan surat dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, sehingga dikhawatirkan akan menyalahgunakan paspor untuk kepentingan lain.
Selain itu, dari 8 pemohon untuk ibadah umroh asal Cepu, Jawa Tengah, juga ditolak karena seharusnya mereka mengurus paspor di Kantor Imigrasi wilayah Pati. Mereka juga tidak dapat menunjukkan surat dari Biro Perjalanan Umroh. Pihak Imigrasi menahan berkas mereka dan akan segera melaporkan pada Dirjen Imigrasi untuk dimasukkan kedalam daftar cekal. (nbl/dwi)