Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA), atas dikabulkannya gugatan perdata Syarifuddin Umar di tingkat kasasi.
Syarifuddin Umar adalah mantan hakim yang pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, karena menerima suap Rp250 juta dari Puguh Wirawan Kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), waktu menangani perkara kepailitan.
Syarifuddin mengajukan gugatan perdata karena menganggap KPK menyita uang pribadinya dalam bentuk Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Yen Jepang dan Baht Thailand yang nilainya setara Rp2 miliar, serta barang-barang pribadinya termasuk laptop dan ponselnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan perkara itu, lalu mewajibkan KPK membayar ganti rugi Rp100 juta dan mengembalikan uang Rp2 miliar yang sempat disita KPK.
Kata Febri, memang ada perbedaan pendapat soal bukti lain yang disita waktu OTT yang dilakukan tanggal 1 Juni 2011.
KPK memandang, seharusnya upaya hukum terhadap penggeledahan ataupun penyitaan adalah di praperadilan, bukan ranah perdata.
Meskipun hakim berbeda pandangan terkait materi perkara, Febri menegaskan, sebagai penegak hukum KPK wajib menghormati putusan pengadilan.
Untuk melaksanakan putusan pada perkara pokok (pidana korupsi/suap), KPK sudah mengembalikan sejumlah bukti yang pernah disita.
KPK juga sudah menitipkan Rp100 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Desember 2016, sesudah MA menjatuhkan vonis di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Febri menambahkan, proses ini menjadi pelajaran supaya keberatan dari proses hukum diselesaikan melalui jalur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan malah ditarik ke proses politik.
Sekadar diketahui, Syarifudin Umar adalah terpidana perkara suap yang sudah mendapat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta 4 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.(rid/ipg)