Cepi Iskandar, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Setyo Novanto (Setnov) atas penetapan tersangka korupsi proyek KTP Elektronik.
Lalu, seperti apa rekam jejak hakim tunggal yang memimpin persidangan dalam gugatan praperadilan Setnov tersebut. Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pangkat Cepi adalah Pembina Utama Madya Golongan IV. Sedangkan jabatan hakimnya adalah Hakim Madya Utama.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Cepi diketahui pernah menjalankan tugas di Pengadilan Negeri Depok dan sempat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Dari Depok, Cepi pindah ke Pengadilan Negeri Bandung sebelum akhirnya digeser ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung pada 2011-2013. Dan, pada tahun 2013-2015, Cepi Iskandar menjabat Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta.
Dalam menjalankan tugasnya, Cepi yang diangkat sebagai hakim tahun 1992, pernah beberapa kali menangani perkara korupsi. Waktu tugas di Bandung, Cepi menangani perkara dugaan korupsi proyek pengadaan buku dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan terdakwa Joko Sulistyo.
Selaku Ketua Majelis Hakim, Cepi menyatakan Joko sebagai pimpinan proyek pengadaan buku, telah melakukan proyek sesuai prosedur. Majelis Hakim juga menilai tidak ada pengelembungan dana dalam proyek itu.
Di Tanjung Karang, Lampung, Cepi Iskandar menangani kasus korupsi pengadaan alat customer information system (CIS) dengan terdakwa Hariadi Sadono. Hariadi adalah mantan Direktur PT PLN (Persero) wilayah Lampung.
Dalam perkara yang bergulir tahun 2011 itu, Cepi yang merupakan Ketua Majelis Hakim memutuskan Hariadi bersalah, lalu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta pidana tambahan berupa kewajiban membayat uang pengganti sekitar Rp137 juta.
Kasus Novanto adalah gugatan praperadilan kedua yang ditangani Cepi. Sebelumnya, menangani perkara praperadilan penetapan tersangka Hary Tanoesoedibjo bos MNC Grup melawan Bareskrim Polri.
Hary Tanoe (HT) menggugat Bareskrim Polri atas penetapan tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS pada Jaksa Yulianto. Dalam perkara ini, Cepi menolak praperadilan HT.
Menurut Made Sutrisna Kepala Humas PN Jaksel, alasan pengadilan memilih Cepi Iskandar sebagai hakim praperadilan Novanto, karena dinilai pas dan punya cukup pengalaman.
“Hakim Cepi sudah cukup teruji untuk penanganan kasus-kasus praperadilan yang besar. Pengalaman sebelumnya menunjukan Hakim Cepi bisa menangani perkara secara baik, dan putusannya tidak menimbulkan gejolak apa pun,” kata Made di Gedung PN Jaksel, Jumat (29/9/2017).
Sebelumnya, Cepi Iskandar, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memimpin persidangan gugatan praperadilan diajukan Setnov atas penetapan tersangka korupsi proyek KTP Elektronik oleh KPK.
Gugatan tersebut dikabulkan, kalau penetapan tersangka Setnov tidak sah secara hukum. Pertimbangannya, surat perintah penyidikan Setnov dinilai tidak sah.
Selain itu, bukti yang digunakan dalam perkara korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tidak bisa digunakan pada perkara Novanto.
Dengan begitu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kepada Novanto. (rid/bry/ipg)