Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi untuk 33 orang hakim yang dinyatakan telah melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“KY telah menyampaikan usul penjatuhan sanksi terhadap 33 orang hakim kepada Mahkamah Agung (MA), karena melanggar KEPPH,” ujar Farid Wajdi juru bicara Komisi Yudisial ketika memberikan paparan laporan pengawasan hakim di Gedung KY Jakarta, Rabu (26/7/2017) seperti dilansir Antara.
Dari usulan sanksi yang diberikan sebanyak 27 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, lima hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang, dan seorang hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.
Dari 33 orang hakim terlapor yang dijatuhi sanksi, mayoritas karena melakukan kesalahan pengetikan (typo error), yaitu sebanyak 16 hakim (48,48 persen).
Kemudian bersikap tidak profesional menjadi penyebab pelanggaran KEPPH berikutnya, yaitu sebanyak 10 hakim (30,30 persen).
“Pelanggaran KEPPH lainnya yaitu karena tidak berperilaku adil telah dilakukan oleh tiga hakim, kemudian tiga hakim dinyatakan selingkuh, dan seorang hakim tidak bisa menjaga martabat hakim,” ujar Farid.
Lebih lanjut Farid mengatakan dari 33 orang hakim terlapor, sebanyak empat hakim terlapor sudah direspons oleh MA dengan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Sementara itu sepuluh hakim dinyatakan oleh MA masuk teknis yudisial dengan catatan.
“Kalau 18 orang hakim lainnya masih dalam proses komunikasi dengan MA karena belum direspons, jadi kami masih menunggu tindak lanjutnya,” pungkas Farid. (ant/dwi/rst)