Komisi Yudisial (KY) sudah memantau jalannya sidang praperadilan Setya Novanto sejak pertama kali digelar, Rabu (20/9/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Farid Wajdi Juru Bicara KY mengatakan, tugas KY mengawal proses sidang praperadilan Setya Novanto dilakukan atas dasar niat baik, sesuai kewenangan yang diberikan negara.
“Pada proses pemantauan, kami fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara, baik perilaku di dalam sidang (on bench conduct) maupun perilaku di luar sidang (off bench conduct),” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (29/9/2017).
Pengawalan dalam kasus gugatan Novanto, lanjut Farid, secara garis besar dilakukan lewat dua metode, pemantauan secara tertutup dan pemantauan terbuka.
Penggunaan metodenya pun bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi.
“Soal kontinyuitasnya, tidak bisa kami jelaskan satu persatu. Namun, secara umum untuk kasus yang menarik perhatian publik selalu berkelanjutan baik dengan metode terbuka atau tertutup,” paparnya.
Lebih lanjut, KY juga meminta kepada kalangan masyarakat untuk berkontribusi dalam memantau perkembangan persidangan, supaya kemandirian prosesnya benar-benar terjaga.
Seperti diketahui, hari ini hakim Chepy Iskandar akan membacakan putusan atas gugatan Setya Novanto kepada KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi yang mengatur proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Agustinus.
Karena merasa keberatan dengan status tersangka, Ketua DPR RI itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/dwi/rst)