Beberapa orang perwakilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Surabaya datang ke Ruang Kerja Wali Kota Surabaya, di Balai Kota, Senin (27/3/2017).
Mereka bertemu Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya untuk berdiskusi mengenai masalah beberapa aset yang sedang diperjuangkan agar tidak hilang.
Aru Armando Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya mengatakan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas surat yang dikirim oleh Wali Kota Surabaya ke KPPU pusat.
“Beberapa waktu lalu, Bu Risma mengirim dua surat terkait aset Pemkot ke KPPU Pusat. Hari ini kami sampaikan analisa yang dilakukan oleh KPPU,” ujarnya usai pertemuan itu.
Diskusi antara Wali Kota Surabaya dengan Risma hari ini, berkaitan aset Pemkot Surabaya. Pertama, lahan Taman Remaja Surabaya yang dikelola PT Star. Sedangkan aset lain yang dibahas adalah Kolam Renang Brantas.
“Wali kota meminta tanggapan dari sisi KPPU, analisa apa yang bisa diberikan oleh KPPU berkaitan dua aset itu. Kami sedang pelajari terus,” kata Aru.
Soal rekomendasi apa yang telah disampaikan oleh KPPU, Aru meminta agar menanyakan hal itu kepada Risma. Sampai saat ini, belum ada penjelasan dari pihak Pemkot mengenai pertemuan tersebut.
Perlu diketahui, Pemkot Surabaya sejak beberapa waktu lalu tengah memperjuangkan beberapa asetnya yang terancam hilang karena sedang dalam sengketa.
Tri Rismaharini dalam memperjuangkan aset ini menggandeng beberapa pihak, baik Kejaksaan Agung, KPK, serta beberapa pihak lain termasuk KPPU.(den/rst)