Sabtu, 23 November 2024

KPK akan Melelang Rumah Sitaan Milik Luthfi Hasan Ishaaq Rp2,9 M

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rumah Luthfi Hasan Ishaaq yang disita KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melelang barang sitaan hasil praktik korupsi yang sudah mendapat putusan pengadilan atau berkekuatan hukum tetap.

Rencananya, Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melelang sebuah rumah milik Luthfi Hasan Ishaaq mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat (13/10/2017), melalui pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

“Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Luthfi Hasan Ishaaq, jaksa akan melelang sebuah rumah,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK melalui pesan singkat, Senin (9/10/2017).

Satu unit rumah yang akan dilelang, lanjut Febri, bersertifikat SHM dan dikuasai KPK, berlokasi di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan, luas tanah sekitar 441 m2, dengan harga limit Rp 2.965.171.000.

Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pada hari Senin (15/9/2014), Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Luthfi juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya senilai Rp1,3 miliar diterima melalui Ahmad Fathanah.

Uang Rp1,3 miliar itu diberikan supaya Luthfi memengaruhi pejabat Kementan memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya. (rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs