Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/9/2017).
Agenda sidang lanjutan ini adalah pemeriksaan bukti-bukti yang dimiliki KPK sebagai termohon dan juga pihak Setya Novanto selaku pemohon.
Dalam proses pembuktian, KPK sebelumnya berencana membawa sekitar 200 dokumen yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan.
Tapi, sesudah memeriksa ulang, Tim Biro Hukum KPK cuma membawa 193 dokumen yang disimpan di dalam 15 buah kardus.
Setiadi Kepala Biro Hukum KPK mengatakan, semua dokumen yang dibawa berkualitas dan bisa meyakinkan hakim kalau penetapan Setya Novanto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.
“Kami tidak bicara kuantitas tapi kualitas. Sedapat mungkin kuantitas dan kualitas bersamaan, jadi 193 dokumen dan surat ini termasuk kualitas dari isi substansi surat itu. Alasan itulah yang akan kami sampaikan dan jadikan dasar hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Jadi, jangan cuma menilai banyaknya surat atau dokumen yang kami bawa, tapi kualitasnya juga,” ujarnya di Gedung PN Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
Sementara itu, agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dijadwalkan hari ini, ternyata ditunda oleh Chepy Iskandar hakim tunggal, atas permintaan pihak pemohon.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.
Novanto diduga berperan mengatur proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Agustinus pengusaha yang sudah berstatus terdakwa.
Karena merasa keberatan dengan status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/dwi)