Sabtu, 23 November 2024

KPK Tidak Menemukan Indikasi Gratifikasi Seks dalam Kasus Patrialis Akbar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Patrialis Akbar Hakim Konstitusi yang jadi tersangka suap, sesudah diperiksa KPK, Jumat (27/1/2017) dinihari, di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Rabu (25/1/2017), menangkap Patrialis Akbar, Hakim Konstitusi, yang diduga menerima suap.

Waktu ditangkap di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, dia sedang bersama dua orang perempuan, yang bukan keluarganya.

Spekulasi soal adanya gratifikasi seks dalam kasus inipun, langsung mengemuka. Diketahui, ada empat perempuan yang ditangkap, masing-masing bernama Fenny, Anggi, Resti dan Dewi.

Tapi, Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, menyatakan, sampai sekarang tidak ada indikasi ke arah situ.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK juga menegaskan, penangkapan dilakukan di tempat perbelanjaan, bukan hotel seperti kabar yang sempat beredar.

“Terkait isu gratifiksi seks yang beredar, Pak Laode sudah menyatakan tidak ada indikasi. Penangkapannya juga di sebuah pusat perbelanjaan, bukan hotel,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017) malam.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan KPK, kemarin lusa.

KPK juga menangkap 8 orang lainnya di dua tempat terpisah, yang masih di wilayah Jakarta. Salah satunya adalah Basuki Hariman, pengusaha swasta diduga sebagai penyuap.

Kata Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK, kasus ini terkait pembahasan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dari OTT itu, diamankan 20 ribu Dolar Amerika Serikat, dan 200 ribu Dolar Singapura dalam bentuk voucher, atau setara Rp2 miliar, diduga uang suap.

Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Patrialis, Kamaludin, Basuki dan Fenny. Sedangkan 7 orang yang ikut ditangkap, masih berstatus saksi. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs