Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka penerima suap penjualan dua buah Kapal Perang SSV buatan Indonesia, kepada Pemerintah Filipina.
Status itu ditetapkan sesudah penyidik melakukan pemeriksaan 1×24 jam terhadap 17 orang yang kemarin terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta dan Surabaya.
Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah (MFA) Direktur Utama PT.PAL, (AC) General Manager Treasury PT.PAL, (SAR) Direktur Keuangan PT.PAL, dan (AN) pihak swasta yang diduga sebagai perantara pemberi komisi penjualan.
Basaria menambahkan, ditemukan uang tunai senilai 25 ribu dolar AS sebagai alat bukti yang dibawa tersangka berinisial AC, waktu mau kembali dari Jakarta ke Surabaya.
“Uang itu diduga sebagai pembayaran tahap kedua fee penjualan kapal SSV buat oknum pejabat PT.PAL, sebesar 1,25 persen dari nilai kontrak sekitar 86 juta dolar AS atau Rp1,2 triliun,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Dari empat tersangka tersebut, baru tiga orang yang diperiksa dan menjalani penahanan tahap pertama sampai 40 hari ke depan.
Sementara satu tersangka berinisial SAR, Direktur Keuangan PT.PAL sekarang masih berada di luar negeri.
KPK masih melakukan pengembangan, untuk mencari tahu ada tidaknya keterlibatan pihak lainnya dengan kasus dugaan suap ini.
Atas perbuatannya, AN yang diduga sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tiga orang pejabat PT.PAL diduga penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rid/iss/ipg)