Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Baru Kasus Korupsi KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
(kiri ke kanan) Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Agus Rahardjo Ketua KPK dan Saut Situmorang Wakil Ketua KPK, mengumumkan penetapan SN sebagai tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik, Senin (17/7/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan penetapan Setya Novanto tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik.

Tersangka baru itu berinisial SN, anggota DPR periode 2009-2014 yang sekarang menjabat Ketua DPR RI.

Pengumuman itu disampaikan oleh Agus Rahardjo Ketua KPK, Saut Situmorang Wakil Ketua KPK dan Febri Diansyah Juru Bicara KPK, petang hari ini di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

“KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. KPK akan terus bekerja keras menangani kasus-kasus korupsi. Perkembangan penanganan perkara KTP Elektronik akan kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada seluruh Rakyat Indonesia yang sama-sama berkomitmen memberantas korupsi,” kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Senin (17/7/2017).

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, menyebut SN punya peran penting dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP Elektronik.

Jaksa KPK juga meyakini adanya peran SN selaku Ketua Fraksi Golkar, dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa KPK waktu membacakan surat tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Dengan penetapan SN sebagai tersangka, KPK sampai sekarang sudah menetapkan empat orang tersangka termasuk Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari unsur swasta.

Dari pengembangan kasus KTP Elektronik, KPK menetapkan Miryam S Haryani anggota DPR dari Fraksi Hanura, karena diduga telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.

Kemudian, penyidik menetapkan Markus Nari anggota Fraksi Golkar sebagai tersangka yang menyuruh Miryam memberikan keterangan tidak benar, dan mencabut berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs