Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dua tersangka itu masing-masing adalah Sigit Yugoharto Auditor Madya pada Sub Auditorat VII BPK dan Setia Budi General Manager PT Jasa Marga (persero) Cabang Purbaleunyi.
Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Sigit diduga menerima hadiah atau janji berupa sebuah Motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp115 juta.
Pemberian dari Setia Budi itu terindikasi supaya Sigit tidak melaporkan temuan kelebihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan marka jalan tahun 2015 dan 2016, yang tidak wajar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menangkap Sigit pada hari Rabu (20/9/2017) dan menahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya.
Penindakan hukum itu, lanjut Febri, merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang meningkat jadi penyidikan oleh KPK. Bukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sampai sekarang, KPK sudah memeriksa 9 orang saksi dan seorang tersangka dari unsur Auditor BPK, pejabat dan pegawai PT Jasa Marga, serta pihak swasta terkait di Kantor Perwakilan BPKP Kota Bandung. (rid/ipg)