Jumat, 22 November 2024

KPK Tetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado dan Oknum Anggota DPR sebagai Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Laode Muhammad Syarief Wakil Ketua KPK (kiri) dan Febri Diansyah Juru Bicara KPK (kanan), memberikan keterangan soal kasus korupsi di Kabupaten Pamekasan, Rabu (2/8/2017). Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudiwardono Ketua Pengadilan Tinggi Manado dan Aditya Anugerah Moha Anggota Fraksi Golkar DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan status hukum itu sesudah Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (6/10/2017) di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, menemukan bukti adanya praktik suap.

“KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Dan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka,” kata Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers yang digelar Sabtu (7/10/2017) malam, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dari OTT, Tim KPK mengamankan uang sebanyak 64 ribu Dollar Singapura, dengan rincian 30 ribu Dollar Singapura dalam amplop putih dan 23 ribu Dollar Singapura dalam amplop coklat ditemukan di kamar hotel Sudiwardono.

Tim KPK juga mengamankan 11 ribu Dollar Singapura dari dalam mobil Aditya Anugerah Moha yang terparkir di hotel tempat Hakim Sudiwardono menginap.

“Pemberian uang itu diduga terkait penanganan perkara banding Marlina Moha Siahaan mantan Bupati Bolaang Mongondow, untuk mempengaruhi putusan supaya penahanan tidak dilakukan,” kata Laode.

Sekadar diketahui, Marlina Moha Siahaan adalah politisi Partai Golkar yang juga ibu dari Aditya Anugerah Moha.

Pada 19 Juli 2017, Marlina Moha Siahaan divonis bersalah melakukan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAD) Bolaang Mongondow, waktu menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow tahun 2010, sebanyak Rp1,2 miliar.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Manado, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Manado). Dan, kebetulan Sudiwardono yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara itu.

Diduga, uang itu merupakan sisa pembayaraan komitmen. Sebelumnya, KPK mensinyalir Aditya memberikan 60 ribu Dollar Singapura kepada Sudiwardono pada pertengahan Agustus 2017 di Manado.

Sebagai pihak penerima, Sudiwardono disangkakan Pasal 12c atau 12a atau b atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Aditya tersangka pemberi dijerat Pasal 6 ayat 1a atau 5a atau b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs